teks

Jumat, 02 Juli 2010

fumigasi

FUMIGASI

Perlakuan fumigasi untuk tindakan karantina tumbuhan merupakan salah satu jaminan akan mutu komoditas ekspor negara kita di manca negara. Sesuai peraturan yang ada perlakuan tersebut dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan atau pihak ketiga yang memenuhi persyaratan dan pelaksanaannya di bawah pengawasan petugas karantina tumbuhan. Namun pada kenyataannya banyak perusahaan fumigasi (fumigator) banyak yang masuk daftar hitam (blacklist) di negara lain khususnya di Australia, karena dalam pelaksanaannya menyimpang dari persyaratan standar pelaksanaan fumigasi dengan Methil Bromide (CH3Br) untuk perlakuan tindakan karantina tumbuhan, masih sering ditemukan serangga hidup dan residu gas dalam konsentrasi yang cukup tinggi dalam kontainer, sehingga fumigasi yang dilakukan bukan hanya membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan tapi juga tidak bermanfaat/efektif bagi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
Untuk merehabilitasi fumigator yang masuk daftar hitam, maka fumigator tersebut harus mendapat Sertifikat Jaminan dari Pemerintah u.p. Kepala Badan Karantina Pertanian melalui proses penilaian (audit) dalam kegiatan Skim Audit Fumigasi.

TUJUAN
Dokumen ini dibuat sebagai pedoman bagi para fumigator dalam rangka registrasi Skim Audit Fumigasi untuk memperoleh Sertifikat Jaminan (AFASID) dari Kepala Badan Karantina Pertanian.

SASARAN
Sasaran dari Skim Audit Fumigasi selain untuk peningkatan kualitas dan profesionalisme dalam bidang fumigasi juga diharapkan adanya peran serta masyarakat dalam bidang perkarantinaan.

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
  2. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan;
  3. Surat kerjasama antara Badan Karantina Pertanian dengan AQIS (Australian Quarantine and Inspection Services) yang ditandatangani pada tanggal 6 Maret 2002 di Pert, Australia;
  4. Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 20/Kpts/PD.540.210/L/2/04 tentang Pemberlakuan Skim Audit Fumigasi Badan Karantina Pertanian

RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Skim Audit Fumigasi meliputi penilaian terhadap persyaratan administrasi dan dari segi teknis.
Dari segi administrasi fumigator harus mempunyai persyaratan sebagai berikut :

  1. Akte pendirian perusahaan
  2. TDP/SIUP dalam bidang fumigasi/pest control
  3. NPWP Perusahaan
  4. Mempunyai tenaga bersertifikat Kompetensi dibidang Fumigasi dari Badan Karantina Pertanian
  5. Struktur organisasi dan job discription yang jelas
  6. Surat Ijin Operasional dari Dinas Kesehatan setempat
  7. Mempunyai Sertifikat Penggunaan Pestisida Terbatas
  8. Petunjuk teknis perlakuan fumigas

Dari segi teknis fumigator selain harus mempunyai peralatan-peralatan sesuai standar, fumigator juga harus mampu melaksanakan fumigasi dengan Methil Bromide (CH3Br) untuk perlakuan tindakan karantina tumbuhan. Beberapa alat yang diwajibkan dimiliki oleh para fumigator adalah sebagai berikut :

  1. Sheet
  2. Vaporiser
  3. Slang monitor
  4. Alat deteksi kebocoran gas
  5. Alat pengukur konsentrasi
  6. Tanda peringatan bahaya
  7. Masker, canester
  8. Pemadam kebakaran
  9. Sepatu dan topi keselamatan
  10. Sertifikat Fumigasi/Gas Clearent Sertf
  11. Buku-buku/Formulir operasional kerja
  12. Tali plastik, klem
  13. Kipas angin/Blower
  14. Slang pemasok
  15. Sandsnakes
  16. Timbangan
  17. Alat pengukur ppm
  18. Methil Bromide
  19. Medical warning bad
  20. Baju kerja/verpak
  21. BA. Fumigas

Dalam rangka audit fumigasi, fumigator harus mampu melaksanakan kegiatan sebagai berikut :

  1. Bagaimana cara pemilihan lokasi/tempat fumigasi
  2. Bagaimana cara loading
  3. Bagaimana cara pemasangan selang penyalur gas (Gas Supply Line)
  4. Bagaimana cara penempatan kipas angin/blower/fan
  5. Bagaimana cara pmasangan selang monitor (gas sampling tube)
  6. Bagaimana cara pemasangan fumigation sheet
  7. Bagaimana cara penempatan san/water snake
  8. Bagaimana cara pengukuran volume ruangan
  9. Bagaimana cara pengukuran temperatur ruangan
  10. Bagaimana cara penghitungan jumlah/dosis fumigan yang digunakan
  11. Bagaimana cara pemasangan tanda bahaya
  12. Bagaimana cara pemakaian masker/SCBA yang benar
  13. Bagaimana cara pelepasan gas
  14. Bagaimana cara pemeriksaan kebocoran gas/fumigan
  15. Bagaimana cara penambahan gas/fumigan jika diperlukan
  16. Bagaimana cara pengukuran konsentrasi gas]
  17. Bagaimana cara aerasi
  18. Bagaimana cara pengukuran ppm gas/fumigan, dan
  19. Bagaimana cara pembukuan/recordi

Tidak semua komoditas dapat dilaksanakan perlakuan dengan Methil Bromide, maka sebelum melaksanakan fumigasi , fumigator harus melaksanakan analisa resiko kerja. Beberapa komoditas yang bermasalah bila difumigasi adalah : mentega, lemak babi dan lemak, Garam beriodium yang distabilkan dengan Natrium Hiposulfit, Tepung kedelai lemak jenuh, tepung gandum, tepung protein tinggi, dan tepung panir, Kacang-kacangan dengan kadar minyak tinggi, soda kue tertentu, makanan ternak, barang-barang dari kulit, bahan wol, Rayon, Viscose. Rayon yang diproses dengan Karbon Bisulfida, Bahan kimia fotografi, kertas penggosok perak, kertas NCR, kertas, karet spons, karet busa, stempel karet, vynil, bulu binatang, bulu burung, barang dari bulu kuda, arang batubara, lukisan minyak, cat berbasis sulfur, kertas kaca tipis, kemasan polystyrene, bibit dan benih tanaman, bunga potong.

TATA CARA REGISTRASI
Permohonan registrasi ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian u.p. Kepala Pusat Karantina Tumbuhan melalui Kepala Balai Karantina Tumbuhan Kelas I Tanjung Emas dengan melampirkan berkas-berkas tersebut diatas dalam rangkap dua.

EVALUASI DAN MONITORING
Evaluasi dan monitoring terhadap fumigator yang telah registrasi dilakukan secara rutin 6 (enam) bulan sekali oleh Auditor/Supervisor atau sewaktu-waktu apabila ada indikasi ketidaksesuaian/ penyimpangan dalam tindakan perlakuan yang dilakukan oleh fumigator tsb.
Evaluasi dan monitoring bertujuan untuk memeriksa apakah syarat-syarat dan kewajiban-kewajiban masih/dapat dilaksanakan oleh fumigator tersebut. Laporan disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian u.p. Kepala Pusat Karantina Tumbuhan oleh Kepala Balai Karantina Tumbuhan Kelas I Tanjung Emas selaku Koordinator Lapangan atas laporan Auditor/Supervisor setempat untuk ditindaklanjuti.

PENUTUP
Dampak positif yang diharapkan dari penerapan Skim Auidit Fumigasi :

  1. Mempercepat proses penanganan barang ditempat tujuan, dan untuk mengurangi biaya tambahan akibat dikenaknnya full-inspection dan re-fumigasi ataupun remisi harga.
  2. Menciptakan iklim yang kondusif dan sekaligus promosi bagi fumigator yang ber-AFASID di negara lain

Hingga kini fumigator di Indonesia yang tergabung dalam IPPHAMI (Ikatan Perusahaan Pengandali Hama Indonesia) berjumlah 71 fumigator